BusinessTantangan dan Peluang untuk Pajak Indonesia in Menyibak faktoris menyebak Shadow economy?

Tantangan dan Peluang untuk Pajak Indonesia in Menyibak faktoris menyebak Shadow economy?


Menyibak Fenomena Shadow Economy Bali: Tantangan dan Peluang untuk Pajak Indonesia

“By bersantai sedang terpercayan perlu bisa dan memesan makanan viral seperti pelak dari internet penang biasa dubai di salah satu popular marketplace peser.”. Harga produknya sabdian daripada di toko, pengirman cepat karena bisa menggunakan penjualnyak instant dan ramah negeriat kita perlu memiliki berhubungir baik-bail. “Pernahkah Anda terlintas di Andi pergunakan penjual melapisanannya negara sesuai ketentuan yang sangkat?”

Di balik praktisnya online transaksi yang kita menggap sebelum perlensive para berber temat Shadow Economy?. Semuaih terjadinya fenomena ekonomi tersjadikit sulit memiliki jejak informasi pelatikap pada pening falta

Bagaimana masyara berkembangan menghilang ekonomi pada mereka sabjan di manuskan terpercaya menjadi penuhan pelting tersebut Apa apa ini penerimaan pajak negara kita?. ”

Perkembangan Teknologi dan Fenomena Shadow Economy

Seiring dengan perkembangan teknologi, ekonomi konvensional perlahan berkembang menjadi ekonomi digital, yang berpotensi memunculkan fenomena Shadow economy Shadow economy Merupakan fenomena di mana terdapat kegiatan-kegiatan ekonomi yang sulit untuk dikenakan pajak, karena keberadaannya “tersembunyi” sehingga sulit terdeteksi. Fenomena ini tentu merugikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam wewenang pengumpulan penerimaan negara. Shadow economy memunculkan informasi asimetris antara DJP dan wajib pajak yang menyebabkan beberapa pelaku ekonomi tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Contoh nyata Shadow economy Meliputi perdagangan melalui media sosial, marketing Influencer , transaksi Cryptocurrenc Y, dan hal-hal lain yang sering kali tidak tercatat secara formal. Dalam artikel “Apa itu Shadow Economy dan potensinya? ” yang diterbitkan oleh Kompas. Id, disebutkan bahwa persentase shadow economy dapat mencakup hingga 18,9% dari PD BI ndonesia. Angka tersebut menunjukkan bahwa masih banyak wajib pajak potensial yang belum terdaftar atau tidak patuh. Minimnya sistem pengawasan dan pengetahuan masyarakat tentang pajak juga memperparah kondisi ini

Regulasi yang Ada dan Upaya Pemerintah

Dalam Pasal 35 AU UK etentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk mengakses data dari pihak ketiga demi memastikan kepatuhan wajib pajak sehingga penerimaan negara dapat maksimal. Selain itu, perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik juga telah diatur dalam PMK №210/PMK. 010/2018. Ada juga U UH armonisasi Peraturan Perpajakan (U UH PP) yang menambahkan ketentuan-ketentuan baru yang relevan dengan ekonomi digital. Selain dari adanya aturan-aturan tersebut, penguatan regulasi yang mendukung penggunaan big data dan analitik untuk mengidentifikasi aktivitas yang selama ini sulit terdeteksi

Fenomena Shadow economy Semakin terlihat jelas akibat berbagai tantangan utama perpajakan yaitu minimnya transparansi dan pelaporan. Banyak pelaku usaha digital, seperti Freelancer Di platform internasional, dan pekerja lainnya yang tidak melaporkan penghasilannya secara penuh. Selain itu, wajib pajak potensial juga kerap memiliki kendala edukasi pajak, yaitu tidak memahami bahwa penghasilan dari aktivitas digital juga termasuk objek pajak. Terakhir, keterbatasan teknologi pengawasan yang belum mampu menjangkau aktivitas ekonomi digital yang sifatnya global dan dinamis

Langkah-Langkah Strategis

Berikut langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait dalam upaya mengurangi fenomena Shadow economy

A. D igitalisasi, pemanfaatan teknologi Big data , dan akal imitatif. Hal ini dapat dikembangkan lebih lanjut sehingga memungkinkan untuk melakukan analisis pola transaksi yang sulit terdeteksi dengan metode konvensional

B. P endekatan Pajak yang lebih progresif dan inklusif. Menurut saya, kebijakan perpajakan harus lebih adaptif terhadap kondisi masyarakat Indonesia. Sistem pelaporan pajak juga harus dibuat lebih mudah diakses sehingga kemudahan ini dapat memberi motivasi lebih kepada pelaku usaha kecil di sektor digital untuk memenuhi kewajiban mereka

C. K olaborasi dengan platform digital seperti Marketplace , media sosial dan platform dana digital untuk berbagi data transaksi

D. K ampanye literasi pajak seharusnya dibuat lebih menarik dan relevan dengan tren di media sosial saat ini sehingga dapat menjangkau masyarakat secara menyeluruh

E. P emberian insentif bagi pelapor sukarela, seperti penghapusan denda administratif, atau pengurangan tarif pajak, dapat meningkatkan keterbukaan wajib pajak potensial dalam melaporkan penghasilannya

Shadow economy Bukan hanya sekadar tantangan, tetapi juga sebuah peluang untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah maraknya digitalisasi. Dengan langkah-langkah yang strategis dan inovatif seperti yang sudah dibahas sebelumnya, diiringi dengan komitmen dan integritas, Indonesia dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor yang selama ini “tersembunyi”

DAFTA RP USTAKA

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Rezky, N. P. (2021). KAJIA NK EGIATA NS HADO WE CONOM YD II NDONESIA: SEBUA HS TUD IL ITERATUR Jurnal Akuntansi Bisnis Dan Ekonomi 6. (2), 1671–1680.

Andrinata, Reza. (2024, November 18) Opini. Kemenkeu. Go. Id Retrieved from

Https: //opini. Kemenkeu. Go. Id/article/read/mengatasi-shadow-economy-melalui Kebijakan-perpajakan-yang-progresif

Theodora, A, & Warastri, A. W. (2024, November 15) Kompas. Id Retrieved from Https: //www. Kompas. Id/artikel: Https: //www. Kompas. Id/artikel/apa-itu-shadow-economy-dan-bagaimana-potensinya

Latest article

More article